PASCA-penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021 secara resmi, Dinas Pemuda dan Olahraga dirampingkan sebagai salah satu bidang di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora). Sedangkan bidang Kebudayaan dimutasi ke Dinas Pariwisata. Struktur Organisasi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 98 Tahun 2021 terdiri dari Sekretariat, Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF), Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Bidang Kepemudaan dan Olahraga.
Keberadaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang mengusung 1 (satu) Program Unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yaitu Sekolah Penggerak. Selain itu, diberi tanggung jawab untuk mengusung 2 (dua) Program Unggulan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yaitu PRO KAMPUS (Porgram Kurangi Anak dan Mahasiswa Putus Studi) dan GENIUS (Gelar Seni Unggulan Sekolah). Bersama kita wujudkan generasi Cerdas-Berkarakter, Kreatif-Inovatif, Produktif dan Berprestasi!
Drs. H. Taufik Hidayat, M.Si | Kepala Disdikpora Pandeglang
Aplikasi yang menampilkan database Sekolah dan Lulusan (SD & SMP) se-Kabupaten Pandeglang
PRESIDEN Jokowi memberikan arahan dalam Rakornas Penanggulangan Bencana tanggal 2 Februari 2019 di Surabaya yang salah satunya adalah “Edukasi kebencanaan harus dimulai tahun ini. Terutama di daerah rawan bencana kepada sekolah melalui guru dan kepada masyarakat melalui para pemuka agama” (Presiden Jokowi. Rakornas BNPB, 2 Februari 2019).
Sebelumnya Presiden juga menyampaikan hal yang serupa dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 7 Januari 2019. Hal ini menjadi dorongan yang kuat untuk penerapan satuan pendidikan aman
bencana dengan skala besar di seluruh satuan pendidikan diIndonesia pada jalur formal dan nonformal di berbagai jenjang pendidikan mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi dengan dukungan keluarga dan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan ketangguhan satuan pendidikan terhadap bencana, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan. Penyelenggaraan program SPAB diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB.
Dalam Permendikbud tersebut penyelenggaraan program SPAB dilaksanakan pada saat situasi normal atau pra-bencana, pada situasi darurat dan pasca bencana.
Berikut informasi publik terkait dokumen perencanaan & pelaporan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang Tahun 2022
[dflip books=”laporan” limit=”-1″ align=”center”][/dflip]
Komplek Perkantoran Cikupa No. 2, Jalan Jendral Sudirman, Pandeglang, Kecamatan Pandeglang,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten – 42211